Sekretaris Tim Satgas Waspada Investasi Pusat, Akta Bahar Daeng memaparkan bahwa sampai dengan bulan Juli 2020 terdapat 163 entitas investasi ilegal, 25 entitas gadai ilegal, dan 694 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, dengan perkiraan total kerugian investasi ilegal selama 10 tahun terakhir mencapai + Rp 92 triliun. Untuk mencegah kerugian yang lebih meluas, Akta B. Daeng juga menyampai kan bahwa Tim Kerja SWI telah melakukan edukasi secara massif kepada masyarakat, pemantauan kegiatan investasi ilegal, dan koordinasi antar anggota SWI. Selain tindakan preventif tersebut, tim SWI juga telah mengambil tindakan untuk menghenti kan aktivitas investasi ilegal, mengumum kan daftar investasi illegal, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Akta B. Daeng tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat untuk memperhatikan dan melakukan check terhadap prinsip 2 L, yaitu Legal dan Logis. Legal yakni legalitas terhadap status badan usaha atau industri jasa keuangan yang melakukan kegiatan investasi dan logis yakni keuntungan yang ditawarkan wajar atau masuk akal. (eh)
Editor : Chandra.













