KORDANEWS – Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Joko Saputro, (51 tahun) Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 KUHP.
Kejadian tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di dalam gudang proyek perumahan Barak Lestari II Desa Keban Agung kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim,
bermula ketika pelapor Saipul mendapat laporan dari Leman bahwa 10 keping plafon gypsum dan 25 kotak keramik merk arwana yang berada di gudang telah hilang, kemudian Saipul mengecek ke gudang dan melihat bahwa pintu gudang tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek lawang kidul.
mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Lawang Kidul Akp Azizir Alim, SH MM memerintahkan Kanit Reskrim polsek lawang kidul IPDA Yulisman, SH untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira pkl. 07.00 Wib anggota polsek lawang kidul mendapat informasi bahwa pelaku Joko Saputro sedang berada di rumahnya di desa Sidomulyo kecamatan gunung megang Kabupaten muara enim.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Lawang Kidul Akp Azizir Alim, SH MM memerintahkan Kanit Reskrim polsek lawang kidul IPDA Yulisman, SH beserta anggota unit reskrim Polsek Lawang kidul langsung menuju ke desa Sidomulyo kecamatan gunung megang kabupaten Muara Enim,













