“Belanja daerah dialokasikan kedalam beberapa urusan yaitu, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, PUPR, PU Perkim, ketentraman dan ketertiban umjm serta perlindungan masyarakat sebesar 62,36 %.
Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar 9,33 %. Urusan pemerintahan pilihan yang terdiri dari bidang kelautan perikanan, pertanian, perdagangan dan perindustrian sebesar 4,20 %.
Unsur pendukung yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebesar 8,02 %. Unsur penunjang yang terdiri dari petencanaan, keuangan, dan kepegawaian sebesar 12,78 %. Unsur pengawas 0,85 %. Dan unsur kewilayahan yang terdiri dari kecamatan sebesar 2,46 %, “papar Bupati. (ts)
Editor : Surya S













