“Barang bukti yang kita amankan
1 (satu) paket narkotika jenis ganja
1 (satu) kotak bekas rokok merk magnum warna biru, Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian : uang Rp. 10.000,- sebanyak 2 lembar dan uang Rp. 5000,- sebanyak 6 lembar,” Terangnya Kapolsek Rambang Lubai.
Saat ini guna diperiksa lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambang Lubai.
“Dari hasil interogasi awal bahwa pelaku Riduan Imansyah mengakui sudah menjual barang haram tersebut selama 2 bulan, selanjutnya Riduan Imansyah dan barang bukti di bawa ke Polsek Lubai Untuk dimintai keterangan,”pungkasnya.
Editor : Chandra.













