KriminalPeristiwa

Pria Asal lampung Ditangakap Polisi Usai Larikan Anak Dibawah Umur

×

Pria Asal lampung Ditangakap Polisi Usai Larikan Anak Dibawah Umur

Share this article

“Pada tanggal 05 Februari 2021 saya memerintahkan Kanit Reskrim bersama team Alap-alap untuj menuju Propinsi Lampung dan langsung berkoordinasi dengan Anggota Polsek Kasui Polres Way Kanan untuk memastikan keberadaan pelaku dan korban. Lalu Sekira pukul 20.00 wib pelaku dan korban akhirnya berhasil di tangkap dan amankan di rumah kakak Pelaku yang ada di Kelurahan Jaya Tinggi Kecamatan Kasui kabupaten Way Kanan Lampung,”ungkap Heri, Sabtu (6/2/2021) saat dikonfirmasi media ini.

Lanjut Heri, kemudian pelaku dan korban langsung di bawa Kekantor Polsek Semende untuk dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut.

“Kita bawa pelaku dan korban menuju Mapolsek Semende untuk proses hukum lebih lanjut dan kita juga berhasil mengamankan barang bukti yang dibawa pelaku untuk membawa kabur korban berupa 1(satu) unit Sepeda Motor Supra Fit Watna Hitam dengan Nopol BM 2770 BZ. Dan kita juga memintakan Visum et revertum korban ke Puskesmas Semende untuk kelengkapan berkas perkara ini,”Imbuhnya.

“Atas perbuatannya Pelaku dapat dikenakan pasal persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,”Pungkasnya.

 

Editor : Andra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *