Dikatakan Fithrah, pelaku merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, MFW berada di Lahat lantaran libur sejak pandemi Covid 19.
“Sekolanya di Kota Palembang. Hanya sejak pandemi sekolah libur dan yang bersangkutan ke Lahat serta belajar online,” jelasnya.
Dalam konferensi pers, Jum’at (19/2) bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung memutuskan untuk tidak memproses hukum MFW lantaran masih di bawah umur dan masih sekolah. MFW telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Demikian pula orangtua MFW berjanji mendidik dan mengontrol aktivitas MFW. Keputusan itu berdasarkan instruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Editor : And.













