PeristiwaSumsel

Herman Deru Terbitkan Sanski Pelanggar PPKM, Denda Rp 20 Juta Hingga Cabut Izin Usaha

×

Herman Deru Terbitkan Sanski Pelanggar PPKM, Denda Rp 20 Juta Hingga Cabut Izin Usaha

Share this article

Kordanews – Gubernur Sumsel, Herman Deru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi 7 daerah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro guna menekan penyebaran COVID-19. Denda hingga Rp 20 juta pun sudah disiapkan bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar.

Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra, mengatakan aturan terkait sanksi dan denda dalam PPKM juga sudah tertuang di Perda No 1 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit menular.

“Pengawasan PPKM ini melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, dan tokoh masyarakat di tinggkat kelurahan hingga desa,” katanya.

Adapun palam aturannya, pelanggar dapat diberikan sanksi administratif, denda hingga pidana. Sedangkan untuk pemilik usaha seperti kafe, rumah makan, dan sebagainya, akan diberikan teguran tertulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *