“Tapi jika masih saja membandel maka bisa dikenakan denda hingga Rp 20 juta dan terberat pencabutan izin usaha,” katanya.
Plt Assiten I Pemprov Sumsel Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ahmad Najib, mengatakan 7 daerah yang memberlakukan PPKM yakni; Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas (Mura) dan Muara Enim.
“Daerah yang memberlakukan PPKM itu statusnya zona kuning dan sesuai dengan instruksi Mendagri,” katanya.
Editor : Adm.













