PeristiwaSumsel

Herman Deru Terbitkan Sanski Pelanggar PPKM, Denda Rp 20 Juta Hingga Cabut Izin Usaha

×

Herman Deru Terbitkan Sanski Pelanggar PPKM, Denda Rp 20 Juta Hingga Cabut Izin Usaha

Share this article

“Tapi jika masih saja membandel maka bisa dikenakan denda hingga Rp 20 juta dan terberat pencabutan izin usaha,” katanya.

Plt Assiten I Pemprov Sumsel Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ahmad Najib, mengatakan 7 daerah yang memberlakukan PPKM yakni; Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas (Mura) dan Muara Enim.

“Daerah yang memberlakukan PPKM itu statusnya zona kuning dan sesuai dengan instruksi Mendagri,” katanya.

Editor : Adm.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *