“Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup, berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan P-21 oleh kejaksaan Negeri Lahat berdasarakan No. B-810,/L.6.14/Ep.1/04/2021, tgl 12 April 2021,” tambahnya.
Selain Tersangka, ada juga barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit mesin Chain Saw dan Kayu yg berhasil ditebang oleh pelaku kepada Kejaksaan Negeri Lahat oleh penyidik unit Pidsus Sat Reskrim Polres lahat.
“Atas kejadian ini, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan segan segan memberikan informasi kepada kami jika terdapat perambahan hutan agar sumber oksigen kita terus lestari dan bisa dinikmati anak cucu kita,” tandasnya.
Editor : Adm.













