Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan di dalam wilayah Sumsel seminggu menjelang maupun seminggu setelah Idul Fitri untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian untuk masyarakat yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test antigen maka dapat melakukan pemeriksaan secara gratis di posko-posko yang telah ditentukan. Lalu, untuk masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan, diimbau agar tidak melakukan perjalanan antar daerah demi mencegah penularan Covid-19.
“Jika ada yang positif diisolasi mandiri dan jika komorbid harus dirawat intensif di rumah sakit. Saya tidak mau bicara soal mudik, tapi bila masyarakat ingin pulang kampung selama di dalam Sumsel, silahkan. Misal dari Ogan Ilir mau ke OKU,” jelasnya.
Editor : Adm.













