“Semoga cepat dicairkan, sebab kalau dari Pemkab menerima, sementara dari Kepala Desa belum juga dapat, se Kecamatan ini baru Desa Muara Payang dan Muara Gelumpai yang sudah menerima,”harapnya.
Sekedar mengetahui, Kemendikbud menyatakan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk pembayaran hoonor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah atau BDR.
Editor : Admin.













