Dari hasil penangkapan HD (39) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Pagar Alam mengantongi barang bukti satu buah kasur, dan satu stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.
Sementara itu, LA orang tua Melati mengatakan, ia berharap agar tersangka HD dapat dihukum seberat-beratnya,”ame pacak pak dihukum seumur hidup ape dide tu dihukum mati,” harapnya.
Ditempat yang sama, AKP Wempi Kayadu selaku Kasubbag Humas Polres Pagar Alam memperjelas, untuk tersangka HD sekarang sudah berada di rutan Polres Pagar Alam.
“Guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka, akan kita jerat dengan rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Admin.













