Home Headline Bocah SD Di Pagaralam Diperkosa Ayah Tirinya

Bocah SD Di Pagaralam Diperkosa Ayah Tirinya

KORDANEWS – Aksi bejat yang dilakukan HD (39) yang telah menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), sebut saja Melati (11). Kejadian terungkap pada Minggu (6/6).

Kejadian diketahui ketika saudari AW sepupunya Melati telah disetubuhi oleh ayah tirinya, kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada saudari WA.

Dihari yang sama Melati langsung ditanyai oleh keluarganya yang kemudian, dirinya mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.

Mendengar cerita tersebut AF, paman korban tidak tinggal diam kemudian melaporkan ayah tiri Melati yaitu HD (39) ke Polres Pagar Alam.

Berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagar Alam pimpinan Kasat AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap HD (39) pada, Senin (07/06) di pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagar Alam menjelaskan, bahwa hasil sementara pengembangan pidana bahwa tersangka Hd (39) telah melakukan tindak asusila kepada Melati sebanyak 5 kali.

“Yaitu tiga kali di rumah korban Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang kedua kalinya dilakukan di Pondok kebun tempat penangkapan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan HD (39) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Pagar Alam mengantongi barang bukti satu buah kasur, dan satu stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.

Sementara itu, LA orang tua Melati mengatakan, ia berharap agar tersangka HD dapat dihukum seberat-beratnya,”ame pacak pak dihukum seumur hidup ape dide tu dihukum mati,” harapnya.

Ditempat yang sama, AKP Wempi Kayadu selaku Kasubbag Humas Polres Pagar Alam memperjelas, untuk tersangka HD sekarang sudah berada di rutan Polres Pagar Alam.

“Guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka, akan kita jerat dengan rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Editor : Admin.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here