KORDANEWS – PAGARALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam belum bisa menerapkan sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), pada UPTD Balai KIR Kota Pagaralam berlokasi di Kecamatan Pagaralam Utara.
Akibatnya, Balai KIR Kota Pagaralam tidak bisa melakukan KIR kendaraan bermotor, mengingat sejak 1 Januari 2021 lalu, seluruh Balai KIR di Indonesia wajib menerapkan sistem BLUE.
Kepala UPTD Balai KIR Kota Pagaralam Ismail Jumarsih SE melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gunawan Bahri SE menyebutkan, jika sejak tiga bulan terakhir 2021 lalu, untuk pengurusan penerbitan buku uji KIR kosong, mengingat mesin e-BLUE belum ada, disamping itu sesuai dengan Keputusan Jenderal Perhubungan Darat per 31 Desember 2020, tidak boleh lagi melayani buku KIR.
“Sejak 1 Januari 2021 semua harus e-BLUE. Dan untuk e-BLUE ini sendiri, bukan hanya di Pagaralam, melainkan pula di daerah lain masih banyak yang belum ada alat e-BLUE. Penerbitan bukti lulus uji KIR elektronik BLUE, sebagai pengganti buku uji KIR yang saat ini masih digunakan,” jelasnya.













