“Kita punya keputusan hukum MA dan surat sah Kimerogan tahun 1881 berbahasa Arab dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia tahun 1960,” katanya.
Diakuinya, wakaf ini bukan memberikan tanah kepada pemerintah tapi meniadakan kepemilikan individu menjadi tanah wakaf. Zuriat meminta pengelolaan nantinya oleh Zuriat Kimerogan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Soal pembangunannya pemerintah, baik pembiayaan sampai ke pengelolaannya akan dibicarakan selanjutnya,” bebernya.
Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pada prinsipnya pembangunan yang direncanakan tersebut untuk kemajuan Palembang. Pada prinsipnya pihaknya menerima usulan dan keinginan Zuriat Kimerogan.
“Untuk secara teknis belum disepakati, jikapun ada investor yang ingin berinvestasi untuk membangun Islamic Center silakan,” tutupnya. (eh)
Editor : Surya S













