Kordanews – Kasus positif COVID-19 pada anak Indonesia umur 0-18 tahun menurut data covid19.go.id adalah 12,6 persen, berarti 1 dari 8 orang yang tertular COVID-19 adalah anak.
Sementara, kasus positif COVID-19 anak umur 1 –5 tahun sebanyak 2,9 persen, sedangkan usia sekolah/remaja umur 6 –18 tahun adalah 9,7 persen.
Mirisnya, angka kematian pada anak umur 1-5 tahun yakni 0,6 persen, umur 6 –18 tahun sebanyak 0,6 persen. Perlu dipahami, Anak dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya.
“Untuk memutus penularan timbal balik antara orang dewasa dan anak selain dengan upaya protokol kesehatan yang ketat, perlu dilakukan percepatan imunisasi pada dewasa dan anak, terutama pada remaja dengan mobilitas tinggi,” kata laporan dalam keterangan pers Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Kamis 1 Juli 2021.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak anak, di mana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.
Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
“Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen,” tulis keterangan pers Kementerian Kesehatan RI.
Vaksin dilakukan untuk usia 12-17 tahun











