NusantaraPeristiwa

Tolak Usut Laporan Gratifikasi Helikopter, ICW Sebut Dewas KPK Sebagai Kuasa Hukum Firli Bahuri

×

Tolak Usut Laporan Gratifikasi Helikopter, ICW Sebut Dewas KPK Sebagai Kuasa Hukum Firli Bahuri

Share this article

Kordanews – Dewas KPK kembali mendapatkan kritikan dari ICW lantaran tak mau menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi helikopter yang menyeret nama Firli Bahuri. Merasa kesal, ICW pun menyebut Dewas KPK sebagai kuasa hukum Firli.

Beberapa waktu yang lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan gratifikasi penyewaan helikopter. Adapun laporan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Akan tetapi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menolak untuk mengusut kasus tersebut. Menurut Syamsuddin Haris selaku anggota Dewas KPK menerangkan bahwa kasus gratifikasi helikopter itu telah selesai.

Menanggapi hal tersebut, ICW kembali melayangkan kritikan pedas terhadap Dewas KPK. ICW menilai bahwa Dewas saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan kuasa hukum Firli.

Kritikan itu diutarakan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Jumat (2/7). “ICW beranggapan Dewas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri,” tutur Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan kepada Dewas KPK bahwa laporannya kali ini berbeda dengan laporan sebelumnya. Ia menjelaskan hal tersebut guna Dewas bisa menindaklanjuti laporannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *