Kordanews – Dewas KPK kembali mendapatkan kritikan dari ICW lantaran tak mau menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi helikopter yang menyeret nama Firli Bahuri. Merasa kesal, ICW pun menyebut Dewas KPK sebagai kuasa hukum Firli.
Beberapa waktu yang lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan gratifikasi penyewaan helikopter. Adapun laporan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Akan tetapi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menolak untuk mengusut kasus tersebut. Menurut Syamsuddin Haris selaku anggota Dewas KPK menerangkan bahwa kasus gratifikasi helikopter itu telah selesai.
Menanggapi hal tersebut, ICW kembali melayangkan kritikan pedas terhadap Dewas KPK. ICW menilai bahwa Dewas saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan kuasa hukum Firli.
Kritikan itu diutarakan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Jumat (2/7). “ICW beranggapan Dewas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri,” tutur Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan kepada Dewas KPK bahwa laporannya kali ini berbeda dengan laporan sebelumnya. Ia menjelaskan hal tersebut guna Dewas bisa menindaklanjuti laporannya.
“Sejak awal ICW sudah menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK berbeda dengan putusan yang sebelumnya dibacakan,” tegas Kurnia. “Laporan kami menyasar pada kuitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu. Sedangkan putusan sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli, jelas dua hal itu berbeda.”
Pada pelanggaran etik gaya hidup mewah saat itu, Dewas KPK hanya memberikan sanksi ringan kepada Firli. Maka dari itu, dalam laporan tersebut, ICW menjelaskan duduk persoalannya, terutama dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari. Dengan penjelasan tersebut, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi Dewas KPK untuk tidak mengusut laporan itu.
Sebelumnya, Haris juga mengatakan bahwa Dewas KPK tidak memiliki wewenang dalam perkara pidana. Menurutnya, terkait dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli saat menempuh perjalanan Baturaja-Palembang itu sudah diputuskan oleh Dewas.
Haris mengatakan bahwa Firli juga telah diberi sanksi karena melanggar etik. “Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu,” ungkap Haris
Editor : Admin.