“Sejak awal ICW sudah menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK berbeda dengan putusan yang sebelumnya dibacakan,” tegas Kurnia. “Laporan kami menyasar pada kuitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu. Sedangkan putusan sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli, jelas dua hal itu berbeda.”
Pada pelanggaran etik gaya hidup mewah saat itu, Dewas KPK hanya memberikan sanksi ringan kepada Firli. Maka dari itu, dalam laporan tersebut, ICW menjelaskan duduk persoalannya, terutama dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari. Dengan penjelasan tersebut, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi Dewas KPK untuk tidak mengusut laporan itu.
Sebelumnya, Haris juga mengatakan bahwa Dewas KPK tidak memiliki wewenang dalam perkara pidana. Menurutnya, terkait dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli saat menempuh perjalanan Baturaja-Palembang itu sudah diputuskan oleh Dewas.
Haris mengatakan bahwa Firli juga telah diberi sanksi karena melanggar etik. “Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu,” ungkap Haris
Editor : Admin.













