“Aturannya harus jelas. Misalnya kalau mau mengurangi jam operasional mal dan kafe, lakukan dengan jelas dan terukur. Jadi selama dua pekan semua ikut melakukan pembatasan sampai ada tren kasus menurun,” jelas dia.
Ia mengatakan, salah satu upaya yang sudah dilakukan Pemkot Palembang dan Polda Sumsel dengan pembatasan pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB terbukti tidak efektif. Sebab, aktivitas masyarakat di jam-jam tersebut tidak terlalu ramai.
Begitu juga rencana Pemprov Sumsel untuk melakukan ganjil genap di antara pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB justru mengulangi kesalahan yang sebelumnya dilakukan.
“Sisi pengawasannya seperti apa? Ganjil genap hingga pembatasan jam malam tak ada gunanya karena diberlakukan di jam sepi saat mobilitas masyarakat menurun. Satu jalan ditutup, jalan lain justru ramai,” jelas dia.
Editor : Admin.













