Ia menambahkan, kalau aksi tersebut dimulai sejak tanggal 7 Juli, 13 Juli, 16 Juli dan 19 Juli. Dimana mereka meminta uang terhadap sopir beragam dari Rp 30.000 hingga Rp 50.000, dimana di hari Senin kemarin mereka berhasil mengumpulkan uang Rp 200.000.
Sementara pengakuan BD honorer BPBD Ogan ilir mengakui perbuatannya, kalau dengan cara menanyakan surat-surat seperti hasil swab, antigen dan sertifikat vaksin kepada sopir truk. Kalau tidak bisa mereka akan di putar balik ke tempat semula namun agar tetap bisa melanjutkan perjalanan meraka bisa membayar uang.
“Jadi mereka agar bisa melanjutkan perjalanan bisa membayar uang sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Jadi Senin kemarin kami berhasil mengumpulkan uang Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Sementara mereka dikenal pasal 368 dengan acaman hukuman delapan tahun penjara. (Dik).
Editor : Surya S













