KORDANEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap lima oknum Honorer Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang tergabung dalam satgas PPKM , pelaku pungutan liar di pintu tol Keramasan kertapati Palembang Lampung. Dengan modus meminta surat keterangan bebas Covid-19.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, bahwa benar kami berhasil menangkap lima orang pelaku pungli didepan pintul tol Keramasan kertapati. Dimana kelimanya merupakan pegawai honorer di Kabupaten Ogan Ilir (OI).
“Dimana dari lima pelaku merupakan, tiga orang merupakan honorer dari Dinas perhubungan (Dishub), satu orang dari (BPBD) serta satu orang lagi Dari Pol PP,” katanya Kamis (22/7/21).
Modus para pelaku sendiri lanjut Hisar, dengan menanyakan surat keterangan bebas Covid-19 seperti Swab negatif Covid-19 dan sertifikat Vaksin kepada sopir truk pembawa sembako. Apabila tidak bisa menunjukkan hasil tersebut mereka meminta uang pungutan agar bisa tetap melanjutkan perjalanan
“Jika mereka tidak bisa memberikan bukti hasil swab atau sertifikat Vaksin, maka mereka meminta uang. Jadi mereka memberikan uang untuk melanjutkan perjalanan dari pada harus putar balik,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalau aksi tersebut dimulai sejak tanggal 7 Juli, 13 Juli, 16 Juli dan 19 Juli. Dimana mereka meminta uang terhadap sopir beragam dari Rp 30.000 hingga Rp 50.000, dimana di hari Senin kemarin mereka berhasil mengumpulkan uang Rp 200.000.
Sementara pengakuan BD honorer BPBD Ogan ilir mengakui perbuatannya, kalau dengan cara menanyakan surat-surat seperti hasil swab, antigen dan sertifikat vaksin kepada sopir truk. Kalau tidak bisa mereka akan di putar balik ke tempat semula namun agar tetap bisa melanjutkan perjalanan meraka bisa membayar uang.
“Jadi mereka agar bisa melanjutkan perjalanan bisa membayar uang sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Jadi Senin kemarin kami berhasil mengumpulkan uang Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Sementara mereka dikenal pasal 368 dengan acaman hukuman delapan tahun penjara. (Dik).
Editor : Surya S