Dikatakannya, PT Angkasa Pura II sebagai operator Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II wajib memastikan pemeriksaan untuk keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Dan dalam masa pandemi Covid-19 pemeriksaan kesehatan dengan pemenuhan persyaratan dokumen tidak luput dari pemeriksaan di Bandara dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
“Bandara sebagai Terminal Access Control, Maskapai sebagai Checkin Counter Control dan KKP sebagai Health Validation Process Control pada aplikasi PeduliLindungi yang wajib diterapkan di Bandara”, tambahnya.
“Masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes covid-19 di Laboratorium Fasyankes yang telah terintegrasi dengan PeduliLindungi.” harap nya. (eh)
Editor : Surya S













