KORDANEWS – Maraknya peredaran Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Lahat, Polres Lahat melalui jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba dengan tim Waletnya kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Pada hari Kamis (5/8/21) sekira pukul 19.30 WIB telah dilakukan tangkap tangan terhadap S (31) diduga pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini bertempat di pinggir Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Atas penangkapan ini, S ditetapkan sebagai tersangka pemilik 1 paket sabu dan dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A-122/VIII/2021/Sumsel/Res Lahat.
Inisial S merupakan warga Lahat yang beralamat Jalan SD Percontohan Kelurahan Pasar Lama, Kecematan Lahat Kabupaten Lahat Lahat dan bekerja sehari-hari pedagang.
Dari tangan S, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk Realme C12 warna Biru, Uang tunai Rp.50.000, dengan berat bruto sabu 0,19 gram.













