Kordanews – Tidak boleh sembarangan melakukan penangkaran ikan Belido di Palembang. “Harus ada izin dari Balai Karantina. Jika tidak ada izin, bakal disita,” kata Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang, Avrizal, Jumat (13/8/2021).
Ia menyebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah membuat peraturan untuk melindungi ikan yang merupakan salah satu khas dari Sungai Musi, Palembang ini.
Avrizal menuturkan, ikan Belido cukup sulit dikembangkan. Apalagi, Belido termasuk ikan predator. Karena itu, pasokan Ikan Belido di Palembang berasal dari Kalimantan yang merupakan endemi dari Ikan Belido juga.
Meskipun dipasok dari Kalimantan, terkadang Ikan Belido ini tetap tidak diizinkan untuk dikembangkan di Palembang. Padahal, Palembang juga merupakan habitat dari ikan ini. “Kami hanya bisa pasrah, karena ini kewenangan Kementerian,” ujar Avrizal.













