“Sebelum melakukan peraturan ini pihaknya, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mulai dari Kapolres, Kasat Intel dan Kasi Binmas Polres Pagaralam,”katanya, Minggu (15/8)
Tak hanya itu, Ia juga menuturkan, selain peraturan wajib vaksin, himauan lain juga disampaikan, seperti wajib lapor di posko sebelum pendakian, larangan membawa minuman keras, senjata tajam dan narkoba. Pendaki wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes), serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan posko pendakian.
Untuk menghindari banyaknya pendaki, yang nantinya berpotensi mengabaikan Prokes, maka akan diberlakukan pembatasan jumlah. Tidak dipungkiri, setiap momen peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), akan banyak para pendaki, baik dari luar maupun dari dalam kota Pagaralam.
“Kita batasi paling banyak 800 orang di kurun waktu dua hari,”pungkasnya
Editor : Admin.













