HeadlineSumsel

Didominasi Overstay, 10 WNA Dideportasi dari Sumatera Selatan

×

Didominasi Overstay, 10 WNA Dideportasi dari Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan (Kanwil Ditjenim Sumsel) mencatat telah mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, menyampaikan bahwa deportasi dilakukan karena para WNA terbukti melanggar aturan, didominasi kasus overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *