Menurutnya, apabila seorang anak yatim piatu masih masuk ke dalam data keluarga orang tuanya mungkin akan mudah dilacak. Masalahnya, adalah anak yatim yang tidak terdata dalam sebuah keluarga.
“Kalau dia dimasukkan ke dalam keluarganya kita bisa tracing di data kependudukan, misalkan kakak dari ibunya, kakak dari bapaknya. Namun kalau walinya dari suatu yayasan atau lembaga sosial maka itu akan putus data dengan data keluarga itu,” kata Risma.
Karena hal itu, sampai saat ini Kementerian Sosial masih mencari jalan keluar yang tepat mengenai rencana kebijakan tersebut. “Maka kita harus cari aturan tepat untuk akomodir hal ini,” ujar Risma.
Editor : Admin.













