“Jika belum terkonsolidasi maka akan terbaca data lama. Makanya kadang-kadang muncul nama orang lain,” katanya.
Selain itu, akibat kesalahan entry data yang dilakukan petugas, karena salah satu angka saja dapat muncul nama orang lain. Untuk ketika ada kejadian tersebut Dinas Kesehatan harus dikonsolidasikan ke server pusat.
“Paling cepat 1X24 jam, paling lama 4 hari. Jika masih tidak berhasil diulang dengan cara manual. Tidak bisa memvonis NIK dipakai orang lain,” katanya.
Seperti yang terjadi di Lapas Palembang beberapa waktu lalu pun akan menjadi perhatian dengan melakukan validasi. Sebab tidak mungkin penghuni Lapas tidak memiliki data, minimal ada putusan pengadilan, biasanya lengkap, ada nama, orang tua dan sebagainya.
“Lebih gampang kalau sudah rekam KTP elektronik, sidik jari, atau iris mata,” katanya
Editor : Admin.













