KORDANEWS – Sepanjang akses Jalan Prof DR Emil Salim, Kelurahan RDPJKA, Kecamatan Kota Lahat ‘Steril’ dari seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL), yang biasa Mangkal. Dimana, Pemerintah Kelurahan dibantu Babinsa, Babinkamtibmas dan RT, RW melakukan pemasangan baliho larangan berjualan di beberapa titik.
“Betul, sesuai instruksi dari atasan, sepanjang Jalan Prof DR Emil Salim tidak boleh lagi diperuntukkan berjualan,” jelas Lurah RDPJKA, Jemmy Saputra SSTP MM, Saptu (4/9/2021).
Jemmy menambahkan, hal tersebut dikarenakan menganggu pengguna kendaraan, dan keindahan kota, yang tertuang pada peraturan daerah (Perda).
“Untuk awalnya, kita pasangi baliho pemberitahuan, apabila tetap masih ada yang berjualan, maka, akan kita koordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak perda,” tandasnya.













