Sementara itu, Dandim 0405/Lahat, Letkol Kav Shawaf Al Amien SE Msi melalui Danramil 405-12/Lahat, Kapten Kav Dwi Satrio menuturkan, sesuai laporan dari Anggota Babinsa, bersama-sama pihak kelurahan mendampingi pemasangan baliho larangan berjualan.
“Sepanjang jalur hijau, akses Jalan Prof DR Emil Salim, Kelurahan RDPJKA, dipasang baliho dilarang berjualan bagi PKL,” terangnya.
Ia menambahkan, larangan berjualan tersebut, memang sudah diatur dalam perda.
“Pemasangan larangan baliho tersebut, dipimpin langsung Lurah RDPJKA, Jemmi Saputra SSTP MM,” pungkasnya.
Editor : Admin.













