Kriminal

Oknum Guru Ngaji di Ogan Ilir Di Tangkap Kasus Asusila

×

Oknum Guru Ngaji di Ogan Ilir Di Tangkap Kasus Asusila

Share this article

Lebih lanjut dikatakan Hisar, berdasarkan keterangan yang dari 12 orang korban ada enam anak yang menjadi korban sodomi secara langsung oleh tersangka sisanya mendapatkan perlakuan asusila yang berbeda mulai dari dipegang alat kelaminnya hingga disuruh onani oleh tersangka.

“Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka sudah lebih dari satu tahun di mulai pada Juni 2020 dan baru terbongkar September 2021 ini. Korban oleh tersangka ada yang di rayu, ada yang diancam sebelum dilakukan asusila,” bebernya.

Untuk tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Ada pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak tersebut termasuk guru, wali atau orang tua hukum ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan,”tandasnya.

Sementara itu, saat diintrogasi tersangka Junaidi hanya mengaku ia sudah dua tahun mengajar di ponpes tempat ia bekerja. Aksi asusila yang ia lakukan karena penasaran dengan kepuasan nafsu birahinya. (Dik)

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *