Kordanews – Dua pelaku begal dengan modus Cash On Delivery (COD) yakni Slamet Riyadi alias Met (27) bersama Firmansyah (20) diringkus Unit Pidum dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda-beda. Slamet diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel. Dia terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan dan kabur ketika ditangkap.
Sedangkan, tersangka Firmansyah ditangkap di sekitar tempat tinggalnya Jalan SH Wardoyo, Gang Duren, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Selasa (14/9/2021) malam.
Mereka membegal Indra Surya Lesmana (24) di Jalan KH Azhari, tepatnya Kampung Kapitan, Kecamatan SU I Palembang, Senin (24/8/2021) sekitar pukul 15.00. Bermula ketika korban akan menjual ponsel kepada tersangka dan janjian bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
Ketika bertemu, tersangka meminjam ponsel yang akan dijual oleh korban dengan alasan akan mengecek kondisinya. Lalu, pelaku lain mengancam Indra dengan pisau, agar segera menyerahkan ponsel tersebut. Keduanya pun langsung melarikan diri.













