KriminalSumsel

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Turap di RS Kusta Dr Rivai

×

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Turap di RS Kusta Dr Rivai

Share this article

KORDANEWS – Setelah dinyatakan lengkap atau P21 penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap penahanan tanah Sungai oleh PT. Palcon Indonesia di Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Kecamatan Banyuasin Ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Dalam pelimpahan ini dua tersangka Junaidi dan Rusman turut diserahkan ke penuntut umum.

Proyek penimbunan dan penahan turap ini bersumber dari dana APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12 milyar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubdit 3 Tipikor AKBP Harissandi mengatakan dari korupsi proyek penimbunan dan penahan turap di Rumah Sakit Kusta Dr Rivai negara mengalami kerugian Rp 5 miliar lebih dari nilai proyek sebesar Rp 12 miliar lebih. Sampai saat ini proyek pembangunan.

“Berkas kedua tersangka sudah lengkap tinggal pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati),” Senin (27/9).

Dikatakan Barly uang hasil korupsi berdasarkan pengakuan kedua tersangka digunankan untuk kebutahan sehari-hari.

“Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia dan dua tersangka sudah kami tahan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *