Tersangka Juanidi (45) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, dari pihak swasta direktor PT Palcon.
Tersangka kedua yakni Rusman (45) warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, merupakan PNS Kementrian kesehatan RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Sementara itu, kuasa hukum Junaidi, Agustina Novitasari SH. MH mengatakan perkara kliennya sudah dinyatakan lengkap atau P21 saat ini tinggal penyerahan tersangka dan berkas perkara .
“Kami merasa sedikit aneh dengan perkara ini seharusnya negara merasa untung, karena ada kelebihan pekerjaan yang diakui itu sebesar Rp 1 miliar, kenapa tidak bisa selesai pembangunan turap tersebut karena kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK, seharusnya kami mendapatkan perpanjangan 120 hari dua kali,” katanya.
“BPK sudah turun dan menilai bangunan yang sudah dikerjakan Rp 5 miliar lebih dan sisanya dari Rp 12 miliar sudah kita kembalikan bahkan kita kena pajak dua kali pertama dan dua kali,” jelasnya.
Novi mengungkapkan tahap pembangunan proyek sudah mencapai 60%. Dalam perkara ini pihaknya akan menggugat perdata dirut Rumah Sakit Kusta Dr Rivai.
“Sudah tahap mediasi dan dua minggu kedepan akan masuk pokok perkara di Pangakalan Balai,” tutupnya. (Dik)













