Dikatakannya, bahwa pihaknya tidak mau ada konflik sosial dan mengaku tidak mau disalahkan. “Kalau hak masyarakat silahkan jalur tempuh jalur hukum, biar Pengadilan memutuskan,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan pihaknya hadir sebagai pengaman agar jangan sampai terjadi bentrok. “Silahkan permasalahan ini diselesaikan bersama pihak berwenang,” ucapnya saat di lokasi.
Inti dari pertemuan antara warga, kuasa hukum dan perusahaan serta pihak terkait bahwa mereka sepakat untuk melakukan verifikasi lahan. Kemudian mendorang Kepala Daerah untuk menandatangani SK yang sudah terbentuk (SK untuk penyelesaian konflik lahan 4 desa dengan PT Aditarwan). (Jml)













