Salah satu contohnya, kata Arifin yakni tidak mengizinkan ada tambahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap baru, kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi.
Kemudian di tahun depan, bakal ada Undang-Undang EBT dan program penggunaan kompor listrik untuk dua juta rumah tangga per tahun. Pada 2024 akan digencarkan jaringan listrik pintar dan smart meter.
Lalu di 2030, diharapkan sudah ada dua juta unit mobil listrik dan 13 juta unit sepeda motor berenergi setrum yang beredar di Indonesia.
Pada 2045, pemerintah mewacanakan akan ada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN pertama.
“Kami juga mempertimbangkan penggunaan energi nuklir, yang direncanakan dimulai tahun 2045 dengan kapasitas 35 giga Watt sampai dengan 2060,” jelas Menteri ESDM.
Editor : Admin.











