Kriminal

Pelaku Pembunuh Mayat Dalam karung Terancam Hukuman Mati

×

Pelaku Pembunuh Mayat Dalam karung Terancam Hukuman Mati

Share this article

KORDANEWS – Inisial S (68), pelaku pembunuh istri sirinya inisial W (63), terancam hukuman mati.

Dalam jumpa pers Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIk didampingi Kasat Reskrim Kota Pagar Alam AKP Najamuddin menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 +Jo 380 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan minimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti Kasur, Baju Kaos, Celana Legging, BH, CD, Karung, dan Tali,” pungkasnya, Senin (18/10/2021) di Mapolres Pagar Alam.

Sementara itu, pelaku S (68) mengaku bahwa dirinya sudah menikah enam kali. Dari pernikahan pertamanya dikaruniai 7 orang anak dan 12 cucu. “Keseharian saya memulung hanya seorang pemulung,” kata nya.

sementara itu Menurut keterangan dari anak pelaku HR (40), dirinya sama sekali tidak mengetahui perbuatan aksi bejat dari bapak kandungnya.

“Kami tujuh bersaudara, sama sekali tidak tahu kalau bapak kami melakukan hal yang melanggar hukum. Dengan korban juga kami tidak kenal, sebab kami baru tahu kalau bapak kami baru menikah lagi,” ujar HR (40) anak kandung pelaku saat dibincangi, Senin (18/10/2021).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *