Berdasarkan aturan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, satu daerah bisa masuk kategori PPKM level 2 atau dalam kondisi COVID-19 aman ditujukkan dengan indikator perhitungan angkaa kasus positif COVID-19 mingguan.
Jika kasus COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk serta angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk, maka PPKM masuk level 2. (Trq)
Editor : Admin













