Headline

Jual Anak Kandung Seharga Rp 7 Juta, Seorang Ibu Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Jual Anak Kandung Seharga Rp 7 Juta, Seorang Ibu Akhirnya Ditangkap Polisi

Share this article

KORDANEWS – Polrestabes Palembang menangkap seorang wanita bernama Anita (25), tersangka ditangkap usai menjual anak kandungnya sendiri berusia 1,5 bulan. Pada Kamis (21/10/21) lalu.

Selain Anita polisi juga menangkap tiga orang tersangka yang berperan menjual bayi tersebut kepada pasang yang belum dikaruniai anak. Ketiganya yakni Nazori alias Gatot, Putri Anggraini, Rohima alias iim.

Diketahui bayi dijual seharga Rp 7 juta melalui perantara kepada Pasutri yang tidak memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan. Sang bayi saat ini dalam keadaan sehat masih berada di Unit PPA Polrestabes Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus penjualan bayi ini terungkap berawal dari laporan ayah kandung bayi itu sendiri bahwa anaknya dijual oleh istrinya. Dari laporan inilah anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi di Kabupaten OKU Selatan. Pembeli bayi adalah pasangan suami istri yang tidak memiliki anak.

“Motif orang tua bayi menjual bayinya masih didalami. Kalau motif ekonomi belum bisa dipastikan tidak karena ayah kandung bayi memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Bayi dijual 7 juta melalui perantara masing masing perantara dapat 500 ribu ibu bayi menerima 6 enam juta,”katanya kepada wartawan Jumat (29/10/2021).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *