dr Azmi juga menyampaikan intruksi dari Kementerian Kesehatan RI terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 se-Indonesia mulai 24 Desember – 2 Januari 2022. Untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Hal-hal ini dilarang dilakukan saat libur Nataru, termasuk pesta kembang api dan arak-arakan. Aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta dilarang untuk mengambil cuti dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
“Ini perlu untuk diingatkan bagi pak camat, yang akan melakukan hajatan perlu di pertimbangkan. Kalau PPKM level 3 ini kita sudah membatasi kegiatan-kegiatan kecuali kegiatan peningkatan ekonomi,” tuturnya.
Dikatakan beberapa strategi percepatan vaksinasi di Muba meliputi, vaksinasi massal, razia vaksin, gebyar vaksin dan vaksinasi life di media sosial, intervensi pada OPD dengan pelayanan publik untuk support regulasi penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, Door To Door Vaksinasi, dan sweeping melibatkan TNI, Polri, dan OPD mulai 1 Desember 2021.
“Banyak strategi yang perlu kita perkuat kembali untuk mencapai target 100% vaksinasi, seperti 5 menit bicara vaksin untuk setiap kegiatan pertemuan di semua lintas sektor untuk setiap pembicara,” bebernya.
Sementara Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk MSI, mengapresiasi atas ketegasan dan strategi Pemerintah Kabupaten Muba perihal capaian vaksinasi yang berdasarkan hasil evaluasi setiap harinya terus meningkat.
“Tidak mustahil kita berharap 100% vaksinasi Desember nanti tercapai, kami FKPD mengucapkan terimakasih atas dedikasi jajaran Pemerintah Kabupaten Muba,” ungkapnya.
Kapolres Muba tersebut juga menyarankan agar setiap kecamatan dapat melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Polres Muba dalam mempercepat vaksinasi, yakni dengan pelaksanaan razia vaksin dengan gerai vaksin akustik setiap hari di Jalan Gelanggang Remaja Sekayu.
“Ketika ini dilakukan terus-menerus bisa meningkatkan progres vaksin. Mari kita satukan niat dan strategi mudah-mudahan ini (herd imunity) bisa kita wujudkan,” pungkasnya. (Trq)
Editor : Admin













