“Ada lebih dari 200 juta penduduk muslim di Indonesia dan Presiden Jokowi memahami kebutuhan untuk memproteksi kepentingan masyarakat sebagai konsumen serta mendorong visi untuk menjadi pusat ekonomi syariah dan industri halal pada tahun 2024,” kata Diaz.
Namun, setelah berdiskusi dengan beberapa kedubes negara sahabat di Indonesia, Diaz menyoroti beberapa perhatian penting dari komunitas internasional terhadap Regulasi Halal, khususnya terkait dengan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya, dan ruang lingkup produk yang menjadi subyek (atau dikecualikan dari) Regulasi Halal. Apabila permasalahan ini tidak ditangani, imbuhnya, dapat berpotensi memicu disrupsi yang tidak diinginkan dalam hubungan dan perdagangan internasional terutama dalam kaitannya dengan Indonesia.
“Tim saya di Kantor Staf Khusus Presiden menjadikan hal ini prioritas bagi kami untuk memastikan kebijakan yang diamanatkan UU ini dapat terimplementasi tanpa mengganggu hubungan perdagangan. Saya berharap acara ini dapat memfasilitasi serta menyatukan masukan sekaligus menampung solusi-solusi terkait hambatan dalam regulasi sertifikasi halal,” tandasnya.
Turut menjadi pembicara dalam diskusi tersebut Wakil MPR RI Arsul Sani, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo, Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Siti Aminah.
Editor : John.W













