Sumsel

Harnojoyo Resmikan Rumah Restorative Justice Di Palembang

×

Harnojoyo Resmikan Rumah Restorative Justice Di Palembang

Share this article

“Rumah restorative justice dilakukan untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel.

“Kami meresmikan rumah Restorative Justice secara serentak dan bersamaan juga dengan di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat” pungkasnya. (eh)

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *