“Rumah restorative justice dilakukan untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel.
“Kami meresmikan rumah Restorative Justice secara serentak dan bersamaan juga dengan di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat” pungkasnya. (eh)
Editor : Admin.













