Permasalahan over kapasitas masih menjadi momok yang belum dapat teratasi di dunia Pemasyarakatan. Hampir seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia mengalami overcrowding hampir 300 persen dari daya tampung lapas atau rutan sesungguhnya.
Over kapasitas yang dialami oleh Lapas atau Rutan tentunya akan menimbulkan beberapa permasalahan-permasalahan seperti pelarian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kerusuhan, penyebaran narkotika di lingkungan Lapas atau Rutan, Pungutan Liar, penyakit menular, Residivisme dan pembengkakan anggaran dikarenakan terjadinya penambahan Warga Binaan Pemasyarakatan setiap harinya tanpa adanya penambahan Lapas atau Rutan.
Over kapasitas pada Lapas atau Rutan masih akan terus menjadi permasalahan di dunia Permasyarakatan selama pidana penjara masih menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan masalah kejahatan para pelaku tindak pidana, masyarakat yang masih terperangkap dengan mindset punitif, penerapan Restorative Justice masih parsial, Rendahnya penggunaan pidana Alternatif dan belum dilaksanakannya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk pelaku dewasa.
Over kapasitas di dunia Pemasyarakatan belakangan cukup menjadi perhatian dalam penyelenggaran Sistem Peradilan Pidana, dimana perkembangan hukum pidana mengalami pergeseran paradigma pemidanaan dari konsep Restitutif justice (Criminal Justice) menuju konsep Restorative Justice.
Dimana Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan keadilan pada pemulihan keadaan dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat.
Restorative Justice di Indonesia sangat lekat dengan Penyelesaian Perkara Anak dimana anak yang dikatakan anak yang berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Dimana dengan penerapan Keadilan Restorative bagi anak tentu akan menyelamatkan masa depan anak dari paradigma negatif pemenjaraan. Namun, seiring berjalannya waktu Restorative Justice juga akan diberlakukan bagi Pelaku dewasa.
Restorative justice juga diterapkan dalam dunia pemasyarakatan yang dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi over capasity yang dialami oleh Lapas atau Rutan. Salah satu penerapan keadilan restorative dalam Pemasyarakatan yaitu dengan memperkuat Tugas dan Fungsi dari Balai Pemasyarakatan atau biasa disebut Bapas.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu unit Pemasyarakatan yang memiliki tugas dan fungsi yaitu Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas dalam menjalankan tugas dan fungsi Bapas.
Dalam mendukung penerapan restorative justice di Pemasyarakatan yaitu dengan Pembentukan KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI PEMASYARAKATAN (POKMAS LIPAS) dimana dikatakan bahwa masyarakat dalam segala aspek sangat berperan penting dalam pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa re-integrasi.













