PolitikSumsel

Rumah Singgah “Griya Abhipraya” Sebagai Wadah Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Sekaligus Mewujudkan Penerapan Restorative Justice di Indonesia

×

Rumah Singgah “Griya Abhipraya” Sebagai Wadah Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Sekaligus Mewujudkan Penerapan Restorative Justice di Indonesia

Share this article
Azharoini awaliani, SH - pembimbing kemasyarakatan pertama Bapas kelas I palembang

Bapas merupakan ujung tombak di dunia Pemasyarakatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang masih menjalani masa bimbingan di Bapas. oleh karena itu, Bapas turut memaksimalkan peranan POKMAS LIPAS dalam pelaksanaan program layanan, pembimbingan Kemandirian maupun Kepribadian, penyediaan tenaga expert dalam pelaksanaan program sesuai dengan kebutuhan klien pemasyarakatan.

Dalam surat Keputusan Jenderal Pemasyarakatan Nomor. PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) dikatakan bahwa bentuk kegiatan POKMAS LIPAS harus berkaitan dengan kebutuhan Klien Pemasyakatan akan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, spritual dan pengawasan program bimbingan.

Itu artinya bahwa Pemberdayaan masyarakat melalui POKMAS LIPAS sangat penting dalam hal kesiapan klien pemasyarakatan untuk diterima kembali di lingkungannya dan diharapkan untuk mengurangi akan adanya Klien pemasyarakatan mengulangi tindak pidana.

Peningkatan pemberdayaan POKMAS LIPAS dalam pelaksanaan Restorative Justice dalam Pemasyakatan yaitu dengan dibentuknya Rumah Singgah “GRIYA ABHIPRAYA” yang menjadi tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan POKMAS LIPAS bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian, dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas tersangka atau tahanan dan warga binaan pemasyarakatan agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Dasar hukum pembentukan Rumah Singgah yaitu Mandela Rules atau Standar Minimum Rules for treatment of Prisoner , UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1999 Tentang Kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Kepmenkeh dan HAM No. M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (terkait keberadaan Mess di Bapas), Keputusan Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS – 06.OT.02.02 /2020 tahun  Pedoman Pembentukan POKMAS LIPAS  , Keputusan Jendral Pemasyarakatan PAS – 878.PK. 01.04.07/202 tentang Pedoman Program Kerja POKMAS LIPAS pada Bapas.

Tujuan pembentukan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” yaitu sebagai berikut:
1. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar anggota POKMAS LIPAS dengan Pemerintah Daerah dan pihak lainnya dalam menyelenggarakan Pemberdayaan POKMAS LIPAS;
2. Menyediakan wadah kegiatan pemberdayaan POKMAS LIPAS bagi klien pemasyarakatan;
3. Meningkatkan keterlibatan dan peran serta pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan;
4. Menjadi central pemberdayaan POKMAS LIPAS;
5. Menyediakan kegiatan untuk produksi sekaligus akses untuk penyaluran tenaga kerja terampil narapidana, klien, dan mantan narapidana;
6. Menyediakan program pembinaan dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan.

Dengan berjalannya kegiatan di Rumah Singgah “Griya Abipraya” tentu akan memberikan dampak positif dalam pemasyarakatan diantaranya Sinergisitas antara pemasyarakatan  dan stakeholder (pemerintah/swasta/masyarakat) meningkat, Meningkatnya  Kemandirian WBP, Meningkatya PNBP, Menekan stigma negatif masyarakat terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Menurunkan angka residivis.

Keadilan Restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat. Sehingga berkaitan dengan pembentukan Rumah Singgah “ Griya Abhipraya” dapat menjadi salah satu alternatif dalam menyelesaikan kejahatan pelaku tindak pidana baik anak maupun dewasa dengan pemenjaraan dialihkan dengan penempatan di rumah singgah.

Dengan pengalihan pemidanaan dengan pidana penjara yang dilakukan oleh Lembaga-lembaga hukum dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana dapat mengurangi penambahan warga binaan di Lapas/Rutan dan lebih memperkuat kesiapan warga binaan dengan bimbingan kemandirian dan kepribadian serta pemulihan mental warga binaan untuk memperbaiki diri agar mampu menjadi warga negara yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *