Selain tata berprilaku hakim dalam persidangan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 juga melarang hakim menunjukkan sikap atau pernyataan yang bias gender, membenarkan adanya diskriminasi terhadap perempuan dan juga larangan menanyakan riwayat seksual korban.
Selain itu hakim mempunyai hak untuk mencegah bahkan menegur para pihak seperti penasihat hukum, penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan, dan kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas perempuan berhadapan dengan hukum.
Lebih lanjut di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, hakim mempunyai hak untuk menanyakan kepada korban tentang restitusinya, meliputi kerugian, dampak kasus dan kebutuhan dalam rangka pemulihan perempuan sebagai korban.
Dalam hal pemulihan korban atau pihak yang dirugikan hakim dituntut untuk konsisten dengan prinsip dan standar hak asasi manusia, bebas dari pandangan stereotip gender dan mempertimbangkan situasi serta kepentingan korban dari kerugian yang tidak proporsional dari ketidaksetaraan gender.
Namun yang perlu juga dipahami bahwa dalam mengadili perempuan berhadapan dengan hukum, hakim juga mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan serta menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dan pada hakikatnya, negara membuat peraturan bagi hakim sebagai pedoman dalam mengadili perempuan dengan hukum, untuk menjamin kesetaraan gender, perlindungan yang setara, dan non diskriminasi.
Perempuan yang secara psikologis dan fisiologis adalah manusia lemah, lembut dan tak berdaya terutama ketika berhadapan dengan hukum harus dilindungi oleh semua pihak masyarakat selain oleh aparat penegak hukum itu sendiri, karena sebagai sesama warga negara Indonesia sudah sewajibnya kita untuk saling mengayomi terutama terhadap perempuan berhadapan dengan hukum baik sebagai korban, saksi maupun pihak.
Karena tujuan mulia dari diaturnya perempuan berhadapan dengan hukum ini adalah untuk menjamin persamaan hak dan kewajiban di hadapan hukum demi tercapainya keadilan dan terlebih untuk memulihkan psikologi para perempuan yang berhadapan dengan hukum saat kembali ke masyarakat.
Â













