Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintahan memerlukan sebuah sistem untuk mencapai tujuannya dan tetap menjaga kestabilan negara.
Sistem pemerintahan sendiri diartikan sebagai sistem yang mengatur pembagian kekuasaan antara satu organ dengan organ lainnya dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat. Sehingga tidak diartikan Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas legislatif dan yudikatif juga.
Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan di Indonesia, UUD 1945 mengatur tentang sistem pemerintahan melalui organ pelaksananya masing-masing. Presiden dan Wakil Presiden menjadi komando kekuasaan cabang eksekutif, Lembaga MPR, DPR, dan DPD menjadi komando di wilayah legislatif, serta MA dan MK di wilayah yudikatif. Semua harus memiliki kewenangan yang jelas sehingga roda pemerintahan Indonesia dapat berjalan stabil dan saling mendukung satu sama lain.
DPR sebagai lembaga legislatif memiliki peran yang sangat vital bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang akan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif. Ini artinya, Lembaga DPR memiliki pola hubungan politik dan hukum dengan Presiden dan Anggota Kabinetnya terkait berbagai macam rencana kebijakan-kebijakan yang dituangkan dan disahkan oleh DPR.
Salah satunya adalah terkait Kebijakan Perpindahan Ibu Kota Negara (selanjutnya disingkat IKN) Nusantara yang akan dipindahkan dari Provinsi DKI Jakarta Ke Provinsi Kalimantan Timur. Berbagai pro dan kontra bermunculan terkait kebijakan yang diambil oleh Presiden dan didukung oleh mayoritas fraksi di DPR. Kebijakan Perpindahan IKN tentu akan berdampak pada semua aspek kenegaraan dan kehidupan bermasyarakat, mulai dari ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum.
Hukum merupakan salah satu aspek terpenting bagi suatu negara karena bertujuan memberikan jaminan ketertiban dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Ketertiban tersebut akan terlaksana apabila masyarakat mentaati hukum yang berlaku di suatu negara. Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk Republik yang menganut konsep negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Dasar 1945, maka tentu hal ini memiliki konsekuensi yuridis yang harus dipertanggungjawabkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka sebagai negara hukum, Indonesia harus memenuhi semua persyaratan dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam negara hukum. Dan ketika berbicara masalah hukum, maka masalah yang paling pokok untuk dibahas adalah masalah hukum pidana karena merupakan hukum publik yang mencakup maslahat seluruh rakyat Indonesia.
Hukum pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat pada umunya dan korban pada khususnya. Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui dua sarana, yaitu sarana penal (hukum pidana) yang lebih menitikberatkan pada sifat repressif dan sarana non-penal (bukan/di luar hukum pidana) yang lebih menitikberatkan pada sifat preventif. Karena pada dasarnya Negara membuat hukum untuk menciptakan masyarakat yang tertib, aman sejahtera serta damai.
Dalam doktrin hukum pidana, yang menjadi pokok pembahasan ada 3 (tiga) aspek yaitu masalah perbuatan, pertanggungjawaban pidana dan pidana sendiri. Dalam hal sanksi yang diberikan terhadap konsekuensi bagi yang melanggar adalah mengikuti proses peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pendakwaan, penuntutan, vonis oleh pengadilan, dan terakhir proses pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Salah satu spirit yang diangkat dalam isu perpindahan IKN adalah pemerataan ekonomi di luar pulau jawa dan mereduksi kepadatan penduduk Jakarta sebagai ibu kota sebelumnya sehingga akan meminimalisir risiko pemerintahan dari bahaya banjir, gempa bumi, dan lain sebagainya.













