PolitikSumsel

Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Infrastruktur Pendukung Pada Konsep Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara

×

Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Infrastruktur Pendukung Pada Konsep Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara

Share this article
Oleh : Reza Praditya Pradana, S.H. – Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama pada BAPAS Kelas 1 Palembang

Maka hubungan kebijakan perpindahan IKN baru juga berdampak pada konsep pembangunan infrastruktur, mulai dari infrastruktur inti seperti Kantor Pusat Pemerintahan mulai dari Instana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR/DPD, Gedung Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sampai kawasan permukiman PNS/TNI/Polri sebagai sarana infrastruktur.

Sehubungan akan terciptanya kawasan permukiman besar dan pemerintahan di IKN, mulai dari Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, maka Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) juga sangat diperlukan berada di Kawasan IKN.

Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu infrastruktur pendukung pada Konsep Pembangunan IKN Nusantara akan menjadi salah satu instrumen sistem pemasyarakatan di Indonesia yang beresensi dasar pada program pembinaan yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin bahwa keberadaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai warga negara dan makhluk Tuhan.

Program Pembinaan dalam sistem pemasyarakatan bertujuan untuk menyiapkan dan memulihkan kesatuan hubungan Warga Binaan Pemasyarakataan kembali menjadi warga negara yang aktif dan bermartabat di tengah masyarakat serta dapat secara aktif berperan dalam pembangunan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem hukum yang akan menjadi ujung tombak dalam pembentukan warga negara yang baik, beradab, dan bertanggung jawab di IKN Nusantara.

Dengan target populasi manusia yang akan menghuni IKN Nusantara mencapai 3320.000 orang dengan sebaran 100.000 rumah yang direncanakan pembangunannya oleh Kementerian PUPR, maka potensi berbagai macam masalah dengan karakter manusia yang berbeda-beda juga akan muncul dan selalu ada serta silih berganti, mulai dari kasus penganiayan, pembunuhan, pencurian, narkoba, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Lembaga Pemasyarakatan wajib hadir sebagai infrastruktur pendukung pada konsep pembangunan IKN Nusantara dan juga sebagai lembaga yang berperan besar dalam proses akhir sistem pemidanaan di negara Republik Indonesia.

Pada dasarnya, pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan, tidak hanya ditujukan untuk mengayomi masyarakat dari bahaya kejahatan, melainkan juga orang-orang yang tersesat karena melakukan tindak pidana perlu diayomi dan diberikan bekal hidup sehingga dapat menjadi warga yang berfaedah di dalam masyarakat.

Adapun fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri adalah untuk mengembalikan warga binaan Lapas ke masyarakat agar dapat berperan lebih positif sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggungjawab. Dan harapan itu pula yang akan diwujudkan pada IKN Nusantara dengan kehadiran Lembaga Pemasyarakatan sebagai sarana membina dan membimbing warga binaan pemasyarakatan di IKN Nusantara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *