KriminalNusantaraSumsel

Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

×

Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Share this article
Oleh : Reza Praditya Pradana, S.H. – Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Instansi : Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

Salah satu upayanya adalah mengedepankan proses penyelesaian perkara di luar peradilan (Diversi).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 Ayat (7) dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum telah diatur secara tegas, salah satu bentuk kebijakan yang harus penyidik lakukan pada saat penyidikan terhadap perkara anak yakni penyidik wajib mengupayakan kebijakan Diversi.

Yang dimaksud diversi ini yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial secara wajar.

Di sini juga diperlukan Pembimbing Kemasyarakatan yang mana bertugas sebagai pendampingan, penelitian kemasyarakatan, dan pengawasan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Pelaksanaan peran pembimbing kemasyarakatan juga ada pada setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh anak yang berkonflik dengan hukum yaitu pada tahap sebelum pengadilan (Pra-adjudikasi), tahap pengadilan (Adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (Post-adjudikasi).

Pendekatan Diversi bisa dilakukan apabila tuntutan yang dijatukan kepada anak sebagai tersangka di bawah 7 tahun dan apabila tuntutan di atas 7 tahun maka tidak bisa dilakukan diversi. Diversi ini juga secara tegas disebut dalam Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwasanya sistem peradilan anak wajib diupayakannya diversi.

Sistem Peradilan Anak telah mengatur bahwa diversi dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku anak dengan orang tua/walinya, pihak korban dan orang tua/walinya, aparat pemerintah setempat, serta pekerja sosial profesional.

Dengan kata lain kebijakan diversi ini juga memiliki bentuk yang berupa pendekatan Keadilan Restoratif Justice. Yang kemudian menjadi pertimbangan Hakim untuk memutus perkara anak tersebut dengan tujuan pelaku anak dan pihak korban dan keluarga korban sama-sama mendapatkan manfaat sebaik-baiknya tanpa menyampingkan aspek eadilan distributif.

Namun terdapat beberapa faktor yang menjadi hambatan-hambatan pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum sebagai berikut:

1. Masih adanya aparat penegak hukum yang kurang memahami tentang mekanisme prosedur hukum bagi anak yang berkonflik dengan hokum;
2. Adanya kesulitan untuk mencapai kesepakatan antara pihak anak berkonflik dengan hukum dengan pihak anak korban pada saat melaksanakan perdamaian;
3. Masih kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Adapun solusi yang sudah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain:
1. Mengadakan pendidikan dan pelatihan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi aparat penegak hukum;
2. Aparat penegak hukum harus berperan aktif dalam memberikan sosialisasi serta solusi mengenai masalah yang terjadi kepada pihak korban dan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum serta keluarganya untuk bisa mencapai kesepakatan perdamaian;
3. Melaksanakan sinergitas antara aparat penegak hukum dalam pemahaman tugas dan fungsi masing-masing.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *