Pada dasarnya narkotika merupakan salah satu obat-obatan di dunia medis yang dibutuhkan oleh ahli kesehatan sebagai instrumen pengobatan pasien-pasien tertentu. Namun dinamika sosial dan budaya yang terjadi di kalangan masyarakat umum menyebabkan narkotika menjadi obat yang disalahgunakan.
Sebagaimana dalam ajaran agama disebutkan bahwa sesuatu yang berlebihan itu tidak baik, begitu juga dengan obat narkotika yang apabila dikonsumsi dengan tanpa petunjuk dari ahli kesehatan maka akan berdampak buruk bagi pemakainya. Inilah yang menyebabkan negara-negara di seluruh dunia sepakat melarang peredaran narkotika secara ilegal dan mengharamkan konsumsinya, termasuk negara Indonesia.
Berdasarkan hukum positif di Indoneia, sanksi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Eksisnya implementasi UU tersebut berimplikasi pada kapasistas Lapas dan Rutan yang semakin membludak karena lebih dari setengah penghuninya adalah pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan lainnya atau disebut juga dengan istilah narkoba.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), World Drug Report UNODC mencatat pada tahun 2020 ada sekitar 269 juta orang di dunia yang menyalahgunakan pemakaian narkoba.
Jumlah tersebut bahkan meningkat sampai lebih dari 600% jika dibandingkan jumlah pemakai narkoba pada tahun 2009 yang hanya sebesar 35 juta orang. Data tersebut menunjukkan bahwa peningkatan pemakai narkoba meningkat secara tajam dari tahun ke tahun. Maka dari itu, keseriusan Pemerintah Indonesia sangat diharapkan untuk mereduksi pecandu narkoba bahkan harus memusnahkan jaringan pengedar narkoba agar tidak semakin meluas dan berdampak pada masa depan anak-anak dan remaja Indonesia.
Data menunjukkan bahwa jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (selanjutnya disingkat Lapas) saat ini berjumlah 264.172 orang, padahal seharusnya jumlah tersebut idealnya hanya menampung 135.647 orang. Sehingga terjadi over capacity sebesar 95% dari total kapasitas Lapas yang tersedia. Bahkan menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, narapidana terbanyak yang memenuhi Lapas adalah pelaku tindak pidana narkoba yang mencapai lebih dari 50% jumlah narapidana di seluruh Lapas Indonesia. Begitu juga dengan angka pengulangan tindak pidana (residivis) narkoba masih sangat fluktuatif grafiknya.
Semakin melonjaknya kasus narkoba di Indonesia membuat tugas pembinaan yang dilakukan oleh Lapas menjadi semakin berat, termasuk di dalamnya adalah tugas Balai Pemasyaratan (selanjutnya disingkat Bapas) yang melakukan proses pembimbingan narapidana melalui Pembimbing Kemasyarakatan (selanjutnya disingkat PK). PK melaksanakan tugas mengawasi klien kasus narkoba yang menjalani masa integrasi sosial di masyarakat yang bertujuan untuk membimbing klien agar tidak terjerumus kembali pada narkoba dan dapat hidup normal kembali di tengah-tengah keluarga dan masyarakat.
Salah satu program pembimbingan klien tindak pidana narkoba yang dijalankan oleh Bapas Kelas I Palembang adalah rehabilitasi, yaitu kegiatan bersifat represif yang ditujukan bagi pencandu narkoba dalam rangka pemulihan fisik dan mental mereka.
Bapas Kelas I Palembang telah mengadakan kerjasama dengan Yayasan Pusat Rehabilitasi Narkoba Ar Rahman Palembang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel dengan berkomitmen memberikan pelayanan pembimbingan dan rehabilitasi secara komprehensif bagi klien pecandu narkoba dengan harapan dapat kembali menjalani hidup dengan normal tanpa narkoba.
Pasca rehabilitasi merupakan pembinaan lanjutan yang diberikan kepada klien pemasyarakatan tindak pidana narkoba dalam rangkaian kegitan integral rehabilitasi pecandu narkoba. Tahapan dalam pasca rehabilitasi meliputi:
1. Asesmen Praprogram
2. Layanan Pasca Rehabilitasi.
3. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
Adapun beberapa kegiatan yang telah dijalani oleh Bapas Kelas I Palembang dalam rangka pembinaan klien pemasyarakatan pecandu narkoba di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan literasi bahaya narkoba melalui sosialisasi dan edukasi kepada klien
2. Bimbingan konseling individu terkait masalah pribadi klien melalui pendeketan persuasif.
3. Melakukan asesment ulang terhadap progres pembinaan klien
4. Pelaksanaan tes urine secara berkala terhadap klien
Dalam hal ini PK bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang terselenggara tersebut di atas dengan menghimpun, mengorganisir, dan melaksanakan intervensi kegiatan bimbingan kemasyarakatan mulai dari tahap bimbingan awal, lanjutan, dan akhir.
“Hal ini sangat didukung oleh aturan perundang-undangan, dimana dalam Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara eksplisit menjelaskan tentang penjaminan pengaturan upaya rehabilitas medis dan sosial bagi pecandu narkoba. Dan setiap tahapan bimbingan berbekal penelitian masyarakat (litmas) yang mengukur tingkat pencapaian kemajuan klien, baik kemampuan psikis, sosial, maupun teknis kemandirian produktivitasanya. Infomrasi kemajuan klien klien dapat hidup normal pada masyarakat luas.”
Pada dasarnya, pelaksanaan kegiatan pasca rehabilitasi yang diawasi langsung oleh PK bertuuan untuk membimbing klien pemayarakatan pecandu narkoba untuk tidak mengulangi kembali kesalahan di masa lalu. Namun terdapat beberapa kendala bagi PK dalam mendampingi klien pemasyarakatan pecandu narkoba, diantaranya:
1. Perliaku klien yang tidak stabil, dimana biasanya mereka cenderung berulah kembali jika sudah tidak berada dalam pengawasan PK lagi.
2. Sikap tertutup dari klien, dimana klien segan pada konselor sehingga tidak mau menceritakan masalahnya.
3. Hubungan antara klien dan keluarga yang kurang baik, yang diakibatkan oleh rendahnya tingkat literasi dan kurangnya komunikasi antar keluarga dalam memahami masalah klien.
Penulis berharap bentuk pola bimbingan sinergitas antara Bapas dan instansi lainnya sebagai mitra dapat ditingkatkan lagi baik berupa implementasi teknis maupun masalah anggaran yang terbatas agar kegiatan rehabilitasi dan pasca rehabiliast dapat berjalan efektif.













